Rabu, 23 Mei 2012

AYAT - AYAT TENTANG EKONOMI


AYAT - AYAT  TENTANG EKONOMI

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.  Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan  janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka  hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa  yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan  janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu  orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu  mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan  persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).  Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang  perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang  seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan)  apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil  maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di  sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak  (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu  perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi  kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual  beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu  lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada  dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha  Mengetahui segala sesuatu. 
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah , his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah . And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things.


 

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

[179]  Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar